Keadilan yang Hilang, Harapan yang Pupus

keadilan

Indonesia disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai negara hukum. Hukum menjadi panglima, dan keadilan adalah tujuan utama. Dalam konsep trias politika, kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai penjamin tegaknya keadilan hukum bagi rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial. Karena itu, yudikatif seharusnya berdiri independen dan menjaga integritas agar mampu bersikap adil serta bijaksana.

Namun, realitas sering kali jauh berbeda. Kepastian hukum kian hari semakin kabur. Keadilan yang seharusnya menenteramkan justru menimbulkan kegelisahan. Tak jarang, mereka yang berjuang keras tidak mendapatkan apa-apa, sementara yang bersikap biasa saja memperoleh banyak. Hukum di negeri ini sering digambarkan tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Yang s

keadilan

ust M. Ridho F

alah bisa terlihat benar, sedangkan yang benar bisa dipaksa salah.

Masyarakat semakin galau ketika aparat yang seharusnya menjaga keadilan justru meruntuhkannya.Salah satu contoh nyata adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017. Sebagai penyidik KPK, beliau menjadi korban penganiayaan ketika sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang sengkarut hukum di Indonesia dan membuat publik semakin skeptis terhadap masa depan keadilan.


Keadilan Hukum dan Keadilan Sosial

Kita meninjau keadilan dari dua segi: keadilan hukum dan keadilan sosial.

  • Keadilan hukum menekankan persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Penegak hukum harus menerapkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Namun, hal ini hanya bisa terwujud jika aparat penegak hukum memiliki kesadaran moral dan keberanian untuk menolak ketidakadilan.

  • Keadilan sosial berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang saling tolong-menolong, saling bergantung, serta hidup dalam keseimbangan. Keadilan sosial menuntut adanya pemerataan kesejahteraan, distribusi kekayaan yang proporsional, serta penolakan terhadap diskriminasi ekonomi.

Harta, misalnya, tidak boleh hanya menumpuk pada segelintir orang. Pemilik harta harus memanfaatkan kekayaannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk memberi manfaat kepada masyarakat luas.


Cara Islam Menegakkan Hukum dan Keadilan

Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maidah: 8)

Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan nyata dalam menegakkan hukum. Ketika seorang wanita bangsawan mencuri setelah Fathu Makkah, sebagian sahabat mencoba meminta keringanan hukuman. Namun Rasulullah menegaskan:

“Orang-orang sebelum kalian binasa karena jika seorang bangsawan mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang miskin mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari)

Penegak hukum harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka tidak boleh membiarkan uang, jabatan, atau hubungan keluarga membebaskan seseorang dari hukuman. Jika mereka mempermainkan hukum, mereka akan menghancurkan bangsa.


Penutup

Keadilan tidak hanya untuk kepentingan individu, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat secara luas. Prinsip keadilan adalah pondasi penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Penerapan yang konsisten dapat menghadirkan ketenteraman, sementara ketidakadilan hanya melahirkan keresahan, kezaliman, dan kehancuran.

Bangsa ini akan menemukan jalan menuju keadilan sejati apabila kembali menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup. Dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran, menolak suap, dan menegakkan hukum secara adil, insyaAllah hukum yang berpihak pada rakyat akan terwujud, dan keadilan sosial akan menjadi kenyataan.

Penulis adalah guru di Pondok Pesantren Modern Almuawanah 

Penulis ; Ust. Muhamad Ridho Fadilah

editor ; ASD